Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan
Peraturan Menteri Perdagangan No. 29/M-DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan ("Permendag 29/2012") mengatur mengenai ekspor Produk Pertambangan.Produk Pertambangan adalah sumber daya alam tidak terbarukan yang digali dari perut bumi yang belum diolah dan/atau dimurnikan (raw material atau ore) dapat berupa …
Đọc thêm