Pasal 406 KUHP, Jerat Hukum bagi Pelaku Perusakan
mereka yang turut serta (bersama-sama) melakukan sesuatu perbuatan pidana ( medeplegen ); dan mereka yang dengan sengaja menganjurkan (menggerakkan) orang lain untuk melakukan perbuatan pidana ( uitloking ). Selain itu, dikenal pula pembantu suatu kejahatan ( medeplighitige) yang diatur dalam Pasal 56 KUHP yang berbunyi:
Đọc thêm